Secara umum pengertian redistribusi pendapatan yaitu upaya untuk pendistribusian kembali pendapatan dari kelompok masyarakat mampu kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu dengan cara pungutan-pungutan atau pajak Upaya redistribusi pendapatan merupakan bentuk dari jaminan sosial yang menjadi kewajiban negara kepada masyarakat.