Pemerintah mengimbau sekolah di daerah PPKM level 1-3 diizinkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Sedangkan sekolah di daerah level 4 masih harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ), melanjutkan yang telah dilaksankan sejak Covid-19. Namun diketahui umum, pelaksanaan PJJ tidaklah efektif.