Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada satuan pendidikan yang berada daerah PPKM level 3,2,1 dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendorong penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada satuan pendidikan yang berada daerah PPKM level 3,2,1 dengan protokol kesehatan yang ketat.