Pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang diperpanjang sampai 18 Oktober mendatang, Kabupaten Tegal masih masuk kategori level 3. Hal tersebut salah satu faktornya karena capaian vaksinasi Covid-19 baru 34 persen dari jumlah penduduk yang wajib divaksin sekitar 1,2 juta jiwa.