Seiring dengan berjalan waktu dan membaiknya keadaan dari COVID-19, maka pemerintah pusat atau lebih tepatnya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kelonggaran terhadap sekolah-sekolah yang berada di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka terbatas dan tetap memenuhi protokol kesehatan. Pada awalnya kegiatan belajar mengajar dilakukan melalui luring atau luar jaringan dan sekarang telah dilonggarkan menjadi pembelajaran tatap muka terbatas.